Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rekening Gendut
KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
Thursday 02 Aug 2012 05:29:23
 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR berharap KPK segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 10 nama anggota Banggar DPR yang memiliki nilai rekening di atas Rp10 miliar.

"PPATK kan sudah menyampaikan ke KPK. Ini merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8).

Kendati demikian, Pramono tidak bersedia membeberkan data tersebut. Sebab, secara kelembagaan DPR juga tidak diperkenankan mengumumkan data yang dimaksud oleh PPATK.

"Yang jelas, DPR tidak mempunyai kewenangan untuk membuka data itu. UU mengenai PPATK kan mengatakan, hasil dari reporting PPATK hanya diberikan kepada lembaga yang meminta," paparnya.

Pada kesempatan yang sama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membenarkan selama ini kewenangan Banggar terkesan berlebihan, tanpa ada pihak-pihak tertentu yang bertugas mengawasinya.

"Sejak 2009 memang kewenangan Banggar yang kuat. Siapa yang mengontrol Banggar selama ini kan tidak ada," ujar Pram, sebagaimana di kutip Okezone. (bhc/okz/rat)



 
   Berita Terkait > Rekening Gendut
 
  Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
  Rekening Gendut LS, Bareskrim Akan Memeriksa Pejabat PPATK
  Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
  PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
  KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2