JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR berharap KPK segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 10 nama anggota Banggar DPR yang memiliki nilai rekening di atas Rp10 miliar.
"PPATK kan sudah menyampaikan ke KPK. Ini merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8).
Kendati demikian, Pramono tidak bersedia membeberkan data tersebut. Sebab, secara kelembagaan DPR juga tidak diperkenankan mengumumkan data yang dimaksud oleh PPATK.
"Yang jelas, DPR tidak mempunyai kewenangan untuk membuka data itu. UU mengenai PPATK kan mengatakan, hasil dari reporting PPATK hanya diberikan kepada lembaga yang meminta," paparnya.
Pada kesempatan yang sama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membenarkan selama ini kewenangan Banggar terkesan berlebihan, tanpa ada pihak-pihak tertentu yang bertugas mengawasinya.
"Sejak 2009 memang kewenangan Banggar yang kuat. Siapa yang mengontrol Banggar selama ini kan tidak ada," ujar Pram, sebagaimana di kutip Okezone. (bhc/okz/rat)
|